jump to navigation

Pilih HAM Barat atau HAM Islam? Desember 21, 2008

Posted by ashabussurur in 1.
trackback

Oleh: Syamsu_l Arifyn M

Seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa, Hak Asasi Manusia (HAM) semakin sering dipertentangkan dengan agama Islam. Baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Seakan Islam adalah agama yang buruk dan tidak menghargai HAM. Benarkah agama Islam selalu bertentangan dengan HAM?

Asal Mula HAM

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).

Karakteristik pokok HAM adalah, setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat. Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis (1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945) dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR [Deklarasi Universal tentang HAM]).

Lebih lanjut, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam menjelaskan tiga macam tanggapan negara-negara Muslim terhadap UDHR:


1. Penolakan Total


Penolakan total terhadap UDHR oleh sejumlah kaum Muslim dan negara Muslim disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa syariat bersifat sakral dan independen. Karena hakikatnya yang demikian, maka syariat itu harus diterapkan sebagai sistem nilai dan hukum dalam kehidupan manusia dewasa ini. Dari sudut ini, UDHR dipandang sebagai sesuatu yang tidak cocok dan bertentangan dengan Islam.


Identifikasi Barat dengan agama Kristen juga menyebabkan diidentifikasikannya UDHR dengan agama Kristen. Penolakan ini juga didukung oleh argumen standar bahwa sejarah Barat sendiri banyak dinodai oleh praktek-praktek yang menodai HAM. Oleh karena itu, Islam haruslah mengembangkan versi HAM-nya sendiri. Selain Arab Saudi, Republik Islam Iran adalah contoh yang jelas dari penolakan atas rumusan UDHR dewasa ini.


2. Penerimaan Tidak Penuh


Pandangan bahwa syariat bersifat kekal, universal, dan harus dijadikan landasan hidup manusia tidak serta-merta menjadikan kaum Muslim menolak UDHR. Meskipun demikian, penerimaan mereka atas deklarasi itu tidaklah bersifat penuh, melainkan dengan prasyarat tertentu. Karena UDHR dipandang cacat akibat landasan pandangan dunianya yang sekuler, maka tanggapan ini melahirkan rumusan HAM versi Islam.


Formulasi paling terkenal dari HAM versi Islam ini adalah al-Bayan al-‘Alam ‘an Huquq al-Insan fi al-Islam (Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Deklarasi yang diumumkan pada September 1981 di Paris ini dipersiapkan oleh beberapa pemuka Muslim dari Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi di bawah pengawasan Islamic Council of Europe (Dewan Islam Eropa), sebuah organisai swasta bermarkas di London dan berafiliasi pada Liga Dunia Islam.


Ada beberapa karakteristik pokok dari rumusan HAM versi ini. Pertama, klaimnya bahwa Islam mempunyai konsep HAM yang asli, yang sudah dirumuskan bahkan sejak abad ke-7. Kedua, seluruh kandungan deklarasi versi Islam itu dirumuskan berdasarkan al-Qur’an dan Sunah. Ketiga, apa yang dimiliki manusia bukanlah hak-hak yang sudah dibawanya sejak lahir, melainkan preskripsi yang dititahkan kepada manusia, yang didapat atau diturunkan dari sumber-sumber yang ditafsirkan sebagai titah Ilahi yang meliputi kewajiban dan hak. Dan keempat, syariat menjadi kriteria kebenaran final, dan satu-satunya untuk menilai semua tindakan manusia.


Posisi yang sama juga ditemukan dalam naskah final Deklarasi Cairo, Wathiqah Huquq al-Insan fi al-Islam (Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Deklarasi ini diumumkan pada 1990, sesudah dilakukan perundingan selama 13 tahun antarnegara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).


3. Penerimaan Penuh


Selain kedua tanggapan itu, banyak pula pihak di dunia Islam yang merasa bahwa UDHR sama sekali tidak mengandung persoalan dilihat dari sudut pandang Islam. Ketika draf UDHR diperdebatkan pertama kali, Pakistan adalah negara Muslim pertama yang paling responsif menyatakan dukungan terhadap hak-hak yang disebutkan di dalamnya. Dan Tunisia adalah contoh paling belakangan dari negara Muslim yang mengambil sikap ini.



UU HAM Indonesia


Indonesia termasuk negara yang menerima UDHR sebagai acuan undang-undang HAM-nya. UU HAM RI ditetapkan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 September 1999, tetapi UU HAM ini tidak mengabaikan agama. Dalam UU HAM RI, definisi HAM adalah, “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”


Dalam beberapa pasal, UU HAM RI juga jelas memperhatikan agama. Misalnya, pada Pasal 22, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 23, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”


Kemudian Pasal 50, “Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.” Pasal 55, “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.” Dan pada Pasal 84, di antara yang dapat diangkat sebagai anggota Komnas HAM adalah, “tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.”


Perbedaan HAM Barat (UDHR) dengan Islam yang paling sulit diterima di antaranya kebebasan beragama dengan cara boleh pindah agama dari Islam, dan laki-laki dan perempuan setara secara penuh. Hal ini tidak tercantum dalam UU HAM RI.



UU HAM Islam di Indonesia?


Pada sidang Majelis Konstituante RI antara 1956 dan 1959, Hasbi Ash-Shiddieqy dari partai Masyumi menyatakan, “HAM itu tidaklah dilahirkan oleh Revolusi Perancis, dan tidak pula oleh panitia penyusun HAM di PBB. HAM itu telah dilahirkan oleh Islam sejak empat belas abad yang telah silam.”


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Adiani Kartodiredjo dari Nahdlatul Ulama (NU), Tahir Abu Bakar dari Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan Umar Bakry dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).


Sebagai agama yang sempurna, Islam juga mengatur HAM dalam al-Qur’an dan Hadis. Karena itulah syariat Islam dapat dijadikan acuan dalam pengaturan HAM pada al-Bayan al-‘Alam ‘an Huquq al-Insan fi al-Islam (Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam) di Paris dan Wathiqah Huquq al-Insan fi al-Islam (Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam) di Kairo.


Bila diinginkan Indonesia menerapkan UU HAM berdasarkan rumusan Islam itu, maka ulama dan umat Islam Indonesia perlu mengetahui apa dan bagaimana HAM Islam itu dan perbedaannya dengan HAM Barat. Selain itu, para pejabat negara dan anggota dewan yang berlatar belakang Islam mesti diyakinkan untuk memperjuangkan UU HAM yang berdasarkan HAM Islam.


Bila pejabat dan dewan tidak mengubah UU HAM dengan berdasarkan HAM ala Islam, maka ulama dan umat Islam yang telah mengetahui HAM Islam dan HAM Barat bisa memperjuangkan HAM Islam dengan berbagai tulisan, ceramah, seminar, dan—bila perlu juga—demonstrasi. Tetapi, bila ulama dan umat tidak mengetahui HAM ala Islam, bagaimana bisa memperjuangkannya? []

Komentar»

No comments yet — be the first.